Potretkota.com - Dianggap melakukan Pungli (pungutan liar) terhadap Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2016 dan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2017, Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Mahtum Shaleh, harus duduk dipesakitan, Kamis (7/2/2019) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertady dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, mendakwa terdakwa Mahtum Shaleh dengan hukuman sesuai Pasal 11 No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tuntut Gus Muhdlor Sidoarjo 6 Tahun 4 Bulan Penjara
“Sebagai ketua pelaksana dari Prona 2016 dan PTSL 2017Terdakwa Mahtum Shaleh telah terbukti menguntungkan diri sendiri,” kata JPU Surya.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Kembangkan Kasus Pungli Iuran PTSL Desa Trosobo
Perlu diketahui, tahun 2004 Mahtum Shaleh mengundang masyarakat untuk rembuk pembahasan Prona tahun 2016 dan PSTL tahun 2017. Sebagai ketua pelaksana, terdakwa menyatakan akan melakukan pungutan uang kepada setiap pemohon Prona dan PSTL tahun 2016 sebesar Rp 650 ribu, dan terkumpul Rp 107.400.000. Sedangkan pemohon tahun 2017 dikenakan biaya Rp 138.400.000.
“Terdakwa melakukan pungli terhadap pemohon Prona 2016 dan PTSL 2017, masing-masing sebesar Rp 650.000,” terang Kasipidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat, kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Akhmad Khasani BPKPD Diputus 1 Tahun 6 Bulan
Menurut Herpin, program Prona dan PSTL merupakan program pemerintah, yang mana dalam prosesnya tidak dikenakan biaya sedikitpun. “Jadi harusnya gratis,” tambahnya. (Qin)
Editor : Redaksi