Potretkota.com - Semua eksepsi ujaran kebencian dalam 'vlog idiot' Dhani Ahmad Prasetyo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).
“Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” ujar JPU Rakhmat saat diruang sidang Cakra PN Surabaya.
Baca Juga: Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW
Adapun lima poin yang ditolak JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang. “Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” terang Jaksa Hari Basuki.
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Menanggapi jawaban dari JPU, Ketua Majelis Haim R. Anton Widyopriyono menunda sidang dengan agenda putusan sela. “Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” katanya. (SA)
Editor : Redaksi