JPU Tolak Eksepsi Dhani Ahmad Prasetyo

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Semua eksepsi ujaran kebencian dalam 'vlog idiot' Dhani Ahmad Prasetyo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).

“Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” ujar JPU Rakhmat saat diruang sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain

Adapun lima poin yang ditolak JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang. “Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” terang Jaksa Hari Basuki.

Baca Juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong

Menanggapi jawaban dari JPU, Ketua Majelis Haim R. Anton Widyopriyono menunda sidang dengan agenda putusan sela. “Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” katanya. (SA)

Berita Terbaru