Potretkota.com - Diketahui bersama, tanggal 17 Febuari 2019 kemarin Calon Presiden (Capres) 2019-2024 Joko Widodo dan Prabowo Subianto berdebat membahas insfratruktur yang lebih baik. Dalam membangun insfratruktur, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), setiap tahunnya mengeluarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) triliunan.
Salah satu APBN dipakai untuk lokasi pekerjaan Jalan Tanjung Perak, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sarwojala, Jalan Kenjeran, Surabaya-Waru. Agar proyek berjalan lancar, Kementerian PUPR, akhir tahun 2018 menganggarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 62,964,906,000 dengan cara paket lelang.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Dari 82 peserta, lelang dimenangkan oleh PT Feva Indonesia dengan harga terkoreksi Rp 46,889,906,000. Entah kenapa PT Feva Indonesia kembali dimenangkan? Padahal, proyek yang telah digarap sebelumnya amburadul.
"Kami menilai proyek sebelumnya amburadul, banyak pekerjaan tidak tergarap. Harusnya Pihak kontraktor diblacklist, bukan dimenangkan lagi. Ini berkesan berlangganan, Kementerian PUPR tidak ada evaluasi pekerjaan," kata Wanto juru bicara Gerakan Putra Daerah (GPD), Senin (18/2/2019).
Mendapati PT Feva Indonesia menang lagi, Warso staf Kementrian PUPR Satuan Kerja PJN Metropolitan 1 PPK Pelaksana Jalan Nasional Surabaya-Waru, kepada GPD hanya geleng-geleng kepala. "Saya engga tau, tanya pimpinan saja. Saya hanya pengawas saja," dalihnya.
Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?
Seperti diketahui, sebelumnya PT Feva Indonesia dipercaya menggarap proyek Kementerian PUPR di Jalan Kenjeran-sidorame, dengan APBN Rp 28.890.252.000.
Dari Rp 28.890.252.000, yang sudah terbayar, diduga banyak item pekerjaan yang belum tergarap atau tidak sesuai spek. Diantara, pekerja pada karb baru (pengecatan ulang), tidak melakukan pekerjaan FC 10, ataupun ketebalan aspal dibeberapa titik Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya.
Baca Juga: Truk Parkir di Pintu Masuk Tol Pasuruan Dikeluhkan
"Kalau pihak Kontraktor tidak mengerjakan beberapa item saja, harusnya Kementerian PUPR juga tidak membayar sepenuhnya. Sisa uang yang tidak digarap, harus dikembalikan ke negara," tegas Wanto.
GPD juga mengkritisi, proyek Kementrian PUPR yang dikerjakan pemenang lelang terkesan asal-asalan. “Baru dua bulan, jalan yang sudah dikerjakan kok sudah rusak,” pungkas Wanto. (Hyu)
Editor : Redaksi