Abdul Rahem Diputus Pasal 127 UU Narkotika

Soal Klebun Campor, JPU Suparlan: Jangan Ngawur

potretkota.com

Potretkota.com - Jaksa Suparlan Hadiyanto yang menangani perkara Klebun Campor Bangkalan Abdul Rahem, baru angkat bicara. Menurutnya, sidang narkoba dengan barang bukti 1,5 butir ineks jangan ditulis ngawur.

"Jangan ngawur (menulis). Saya engga ada urusan dengan kamu," singkat Suparlan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Untuk diketahui, Abdul Rahem disidang hari Senin tanggal 15 April 2019. Dalam sidang, Jaksa Suparlan menuntut 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Hakim Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara dan rehabilitasi disalah satu yayasan swasta di Surabaya.

Atas tuntutan dan putusan tersebut, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Kabar tidak ada dalam tahanan atau hilangnya Abdul Rahem di Rutan Medaeng, disebut Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IA Medaeng Ahmad Nuri Dhuka. "Belum dikirim ke Medaeng,” akunya singkat. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru