Terdakwa Sabu Korea Park Insung Dihukum 1 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Park Insung alias Justin Park (38) warga Korea Selatan yang tinggal di Apartemen Water Place unit 251 jalan Lontar Timur Surabaya, jika sebelumnya oleh Jaksa Agung Rohaniawan dari Kejari Tanjung Perak dituntut dengan 7 tahun, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono menghukumnya dengan 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Park Insung alias Justin Park," jelas Hakim Pujo di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/1/2018).

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Hakim menilai, hukuman tersebut layak diberikan lantaran Park Insung sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang sebelumnya selalu didampingi pengacaranya, meskipun saat putusan tidak terlihat, langsung menerimanya kenyataan dari hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, langsung menyatakan untuk banding. "Kami banding," tegasnya.

Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Perlu dketahui, dalam perkara No 2771/Pid.Sus/2017/PN SBY, Park Insung ditangkap atas informasi Euis alias Viky, bahwa bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu. Mendapati hal tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan, Kamis (15/6/2017) dini hari. Dalam apartemen, polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 0,61 gram yang terbungkus plastik, beserta pipet kaca bekas pakai yang tersimpan dalam buffet. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru