Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera mengkosongkan Taman Hiburan Rakyat (THR). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada W.
"Rencana pengosongan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sebelumnya dilayangkan surat somasi. Sebenarnya somasi tidak harus satu, dua dan tiga. Sekali somasi saja sudah cukup, karena somasi itu sebuah kebijakan dan somasi ketiga pun juga sebuah kebijakan," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Menurut Arjuna, ada dua kali somasi yang dilayangkan, pertama pada 27 Mei 2019, kini surat somasi kedua yang sudah dilayangkan. "Sebenarnya kita bisa saja melalukan tindakan tidak harus menunggu somasi kedua, namun setelah kita rapatkan kembali karena ini momen setelah lebaran dan juga pendaftaran anak sekolah maka kita putuskan untuk melayangkan somasi kedua," tambahnya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Sementara dengan layangan somasi tersebut, pihak Kejaksaan meminta penghuni meninggalkan dan mengosongkan THR yang meliputi gedung Srimulat, gedung wayang orang (Pringgodani), gedung ludruk dan stan usaha. Namun, sejauh ini yang dia ketahui baru 10 orang yang meninggalkan lokasi dari total 108 orang.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Diketahui, dalam kasus ini, Kejari Surabaya sebagai kuasa hukum Pemkot Surabaya dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebab, THR merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Karena akan ada pemugaran, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Surabaya akan menampung para seniman di Balai Pemuda Surabaya. (SA)
Editor : Redaksi