Potretkota.com - Kedapatan menyimpan sabu-sabu dan ineks, Mochammad Helmi Atsa bin Mochammad Imam Syaf'i oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat pembacaan dakwaan, Samsu mengungkapkan, terdakwa ditangkap Maret 2019 lalu, usai membeli sabu dari Sakur (DPO) seharga Rp 1,2 juta, di kawasan Jalan Sencaki Surabaya. Namun saat kembali ke kosnya, di kawasan Jalan Bratang Gede Surabaya, Helmi Atsa ditangkap .
"Saat kembali ke kostnya, polisi menangkapnya. Dalam kos, ditemukan 6 paket sabu total seberat 1,035 gram beserta alat hisap dan 2 butir pil ekstasi warna pink," kata JPU Samsu, Senin (13/8/2019), di Pengadilan Negerin (PN) Surabaya. (Tio)
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Editor : Redaksi