Potretkota.com - Nawira Alatas Binti Abdurahman Alatas oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, hanya diputus 2 tahun penjara. Putusan ini merujuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yang sebelumnya hanya menuntut pemilik sabu 3 gram ini dengan 3 tahun 6 bulan penjera.
Tuntutan dan putusan itu berdasar dakwaan kedua, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendapati hal tersebut, diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa terlihat senang, namun JPU Ali Prakosa tidak menentukan sikap.
"Terkait putusan baik terdakwa maupun JPU punya waktu satu minggu," kata Hakim Anne Rusiana sembari mengetok palu tanda sidang usai, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Diketahui dalam berkas dakwaan, Nawira Alatas dan suaminya Abdullah Basurah saat melintas di perempatan lampu merah, Jalan Kedung Cowek Surabaya, mengendarai mobil Suzuki Splash W-1193-AE, dihentikan paksa Fabianes George dan Nixon Marpaung anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, Senin (4/7/2019).
Awalnya pasangan suami istri ini enggan membuka pintu mobil. Tak kehilangan akal, polisi lalu memanggil anggota lantas yang piket di Pos Lantas Kedung Cowek, Surabaya. Diam-diam, terdakwa Nawira Alatas membuka dompet dan membuang pipet kaca berisi sabu sisa pakai berat 3,03 gram, ke bagasi belakang tempat terdakwa duduk yaitu pada tumpukan jas penutup mobil.
Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi
Saat diintrogasi, terdakwa dan suaminya mengaku membeli sabu dari Abdul Salam (belum tertangkap) di Daerah Tanah Merah Madura dengan harga paket hemat Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi