Potretkota.com - Suhari alias Gorbacok (38), pengedar sabu Gembong Surabaya, diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Simokerto, Agus Budi Utomo dan Hamdani. Menurut saksi, terdakwa ditangkap bulan Mei 2019. “Ada informasi, terdakwa mengantar sabu ke (terdakwa) Safiudin. Menurut keterangan terdakwa Suhari, sabu dapat dari (DPO) Tono, seharga Rp 100 ribu. Transaksi dilakukan DPO dan Suhari di warung daerah Sidotopo,” katanya.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Barang bukti dimaksud saksi, yakni sabu paketan hemat 0,14 gram. BERITA TERKAIT: Polsek Simokerto Lepas 2 Komplotan Sabu-sabu
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Sementara, Suhari membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia membantah ikut berpesta sabu bersama Saifudin (23), Pribadi (39), Roby S (29) warga Gembong Surabaya dan Aris Oniawati (42) warga Banyu Urip Kidul Surabaya. “Saya ada didepan rumah yang ada pesta narkoba," tambahnya.
Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Atas perbuatannya, terdakwa Suhari didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi