Potretkota.com - Data penting khususnya bukti kepemilikan surat tanah, yang tersimpan di kantor Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, baru-baru ini diketahui hilang.
Kepala Desa (Kades) Kedawung Wetan, Muji Slamet melalui Kepala Dusun (Kasun) Buntalan, Muhin mengaku, tidak tau kalau berkas tanah di tempat kerjanya hilang, karena beralasan baru menjabat sejak tahun 2010 lalu.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
"Saya tidak tau kalau ada data aset penting surat tanah yang hilang, kemungkinan hilang, karena dulu daerah disini sering banjir," kata Muhin, Rabu (11/9/2019).
Mengetahui ada berkas hilang, Muhin rencana meminta salinan surat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim). "Kalau saat ini Kades masih sibuk, kemungkinan minggu depan dibuatkan surat permintaan salinan pertanahan di BPN Jatim," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut dilontarkan karena ada salah satu ahli waris Hofland Jack William bin Hofland Thomas Benjamin, bernama Jozef Eduard yang menanyakan surat riwayat tanah di Desa Kedawung Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Jozef meminta riwayat surat tanah Eigendom Verponding, seluas 7193 meter persegi, untuk kepengurusan ganti rugi lahan yang sudah diterabas tol Grati Pasuruan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2018 lalu.
Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
"Kok bisa surat penting yang hilang tidak diurus oleh pihak desa," keluh Jozef Eduard. (Hyu)
Editor : Redaksi