Novita Yulia Ningsih Simpan Sabu Dalam BH

potretkota.com

Potretkota.com - Karena simpan sabu-sabu dalam BH, Novita Yulia Ningsih (22) asal Lamongan penjaga warkop di Raya Tangkis Turi Surabaya duduk dipesakitan ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/10/2019).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu

Terdakwa mengaku pakai sabu ingin ada semangat bertenaga bersih-bersih warkop. "Biar semangat majelis bersih-bersih warung," aku Yulia mengkonsumsi sabu lantaran sering ditinggal suami kerja luar kota.

Baca juga: Polisi Sita 42,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba

Sementara saat ditanya JPU, terdakwa mengaku sabu disimpan dalam BH. "Saya simpan di BH sebelah kiri," jawabnya.

Jawaban terdakwa langsung ditimpali JPU. "Lho kok BH ga disita juga," celetuk Anggraini.

Baca juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu

Diketahui, bahwa terdakwa Novita Yulia Ningsih ditangkap polisi, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, sekira pukul 24.00 Wib di depan warkop Jl Raya Tangkis Turi Surabaya, karena membawa sabu 0,36 gram.

Saat diintrogasi terdakwa mengaku, bahwa sabu didapatkan dengan harga Rp 150 ribu dari Endra Prasetya Utomo (berkas terpisah) didaerah Simo Gunung Surabaya. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru