Potretkota.com - Ahmad Munir harus duduk dipesakitan karena truk Nopol L-**72-WC yang disopirinya sudah ditabruk Kereta Rel Diesel (KRD) jurusan Surabaya-Lamongan di perlintasan rel kereta api Jalan Bunturan Tandes Surabaya, Kamis (1/8/2019) lalu.
Akibatnya, kepala kereta rusak dengan total kerugian sekitar Rp 143 juta dan keterlambatan jadwal kereta mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
Baca juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Adhiem Widigdo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengadirkan saksi, diantaranya Masinis Tangguh Adi mengalami patah tulang tertutup tulang paha kiri, Asisten Masinis Didik Novrianto mengalami luka robek pada dahi bagian kanan, bibir juga betis kaki kanan dan Teknisi Ahmad Mangku Besar mengalami luka babras lengan kanan.
Menurut keterangan saksi korban, saat itu kereata api sekitar jam 5 pagi melaju menuju Lamongan. Namun, saat berada di Jalan Bunturan Tandes Surabaya, masinis melihat truk melintas. Sontak klakson kereta api dibunyikan segera dan juga lampu kereta juga menyala.
"Saat itu kecepatan kereta kurang lebih sekitar 60 Km per jam, dan saya juga sudah melakukan pengereman cuma kereta tidak bisa berhenti mendadak, sehingga bagian belakang truk tertabrak. Setalah itu saya sudah tidak sadar," kata Tangguh Adi diamini Didik Novrianto, Selasa (5/10/2019).
Baca juga: Toyota Land Cruiser Terbalik usai Tabrak Trotoar
Senada, Ahmad Mangku Besar yang dalam kondisi masih sadarkan diri melihat truk tersebut bermuatan besi. "Akibat kejadian tersebut masinis sampai jatuh dari kursi dan asisten terjepit," tambahnya.
Mendengar penjelasan saksi, Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono kemudian menanyakan keberadaan palang pintu kereta di Jalan Bunturan Tandes Surabaya. Pertanyaan itu pun dijawab saksi. "Tidak ada pak," ujar saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Pengendara Motor Sport Tewas di Frontage Ahmad Yani
Sementara, terdakwa Ahmad Munir membenarkan keterangan saksi soal kecelakaan tersebut. Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui jika ada KRD jurusan Surabaya-Lamongan melintas. "Saya tidak tau kalau ada kereta lewat, kerena terhalang banyak bangunan," ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU Adhiem Widigdo mendakwa Ahmad Munir dengan pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tio)
Editor : Redaksi