Potretkota.com - Wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pandaan mengeluh adanya biaya pungutan liar (pungli) atu sumbangan. Pasalnya penarikan tersebut di tarif minimal Rp 180 ribu oleh pihak sekolah.
Kepala SMA Negeri 1 Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Ariadi Nur Awalukianto mengaku, bahwasanya penarikan 180 ribu dilakukan oleh komite. "Tarif penarikan tersebut tentunya berbeda-beda. Lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi saja ke pihak komite," katanya, Selasa (12/11/2019)
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Menurut Ariadi Nur, sumbangan sudah ada kesepakatan antara komite dengan orang tua wali murid. "Sebenarnya menurut edaran dari kementrian tidak dianjurkan atau tidak di perbolehkan adanya penarikan sumbangan. Makanya langsung aja ke pihak komite," terangnya.
Tambahnya Luki, sumbangan bukan penarikan SPP, karena itu tidak benar. "SPP itu sudah tidak ada dan yang benar yaitu penarikan sumbangan sukarela. Dalam hal itu saya yakin ada pihak tertentu disitu yang melintir pakai bahasa penarikan SPP. Perlu diketahui bahwasanya ada orang tua walimurid sendiri yang rela menyumbang kegiatan belajar mengajar di sekolah ini,c ujarnya.
Baca juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
Penarikan, disebut Ariadi Nur tidak memaksa. "Karena ini sifatnya sumbangan dan nantinya untuk keperluan program sekolah itu sendiri," tambahnya.
Sementara, selaku Komite SMANDA yakni Jujug mengatakan, penarikan SPP sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen). "Ini sifatnya sukarela. Setiap murid sumbang semampunya, ada kasih kasih Rp 50 ribu, Rp 100 ribu atau pun Rp 5 juta," ucapnya.
Baca juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi
Sebelum disepakati bersama, pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan forum paguyupan wali murid SMANDA. Menurutnya, penarikan dalam bentuk sumbangan tidak menabrak aturan. "Kan sifatnya sukarela apa ada yang salah," tanya jujug sambil tutup telpon selulernya. (Mat)
Editor : Redaksi