Potretkota.com - Heri Wijaya Susanto bin Hadi Susanto duduk dipesakitan lantaran tindak pidana Perjudian. Saat dipersidangan, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan memeriksa biodata terdakwa.
"Kamu agama Islam apa Kristen," tanya Wayan Sosiawan, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Menyoal Kerja Sama HGI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
Mendapati ha tersebut terdakwa mengaku beragama islam. "Saya mualaf waktu di Polrestabes Surabaya pak," timpal Heri.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara
Dalam Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Heri Wijaya melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. "Untuk terdakwa didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana," terangnya.
Baca juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Sementara, saksi Penangkap Arief Efendi menjelaskan, terdakwa diangkap saat melakukan judi online. "Bahwa terdakwa membuka www.sbobet.com dengan menjadi user dan melakukan deposit sebanyak Rp 1,5 juta, untuk memasang judi bola online," jelasnya. (Tio)
Editor : Redaksi