Potretkota.com - Achmad Syaifi (36) dan Muhammad Sunarto (35), guru ngaji di Modokan Semampir Surabaya meski dijerat Pasal yang sama, Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Darwis menuntutnya dengan hukuman berbeda.
Achmad Syaifi dituntut dengan 13 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Sunarto dituntut dengan hukuman 8 kurungan penjara. Keduanya oleh Jaksa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur.
Baca juga: Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Didakwa TPKS
Menurut pendamping korban pelecahan dari Saodenrae Convention Center (SCC), Annis Sadah kedua layak mendapat hukuman seberat-beratnya di karenakan dua terdakwa merupakan predator anak.
"Tuntutan jaksa mestinya lebih berat. Pasalnya, dua terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lebih dari satu," kata Annis Sadah, Senin (6/2/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Alasannya, Muhammad Sunarto saat melakukan pencabulan ia memakai dan menyebut nama institusi pondok pesantren (PonPes) dalam memuluskan aksi bejatnya. Dia berharap kepada Majlis Hakim agar putusan nanti kedua terdakwa di hukum lebih berat sesuai pasal yang berlaku.
“Ini sudah pelecehan terhadap institusi agama, modus dia berlindung dengan institusi agama, di pondok pesantren manapun kamu akan digituin (dicabuli), saya berharap majlis hakim menghukum kedua terdakwa dengan hukuman setimpal” tandas Annis menirukan keterangan saksi korban saat dikonfirmasi didepan ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Sementara, kuasa hukum terdakwa cabul Fariji menyebut Jaksa sudah bekerja dengan semestinya. "Dua terdakwa sudah mengakui perbuatanya," ujarnya.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena sudah mencabuli 7 orang anak didiknya saat sedang diajar mengaji. Pada polisi, Achmad Syaifi juga merupakan tenaga kontrak Satpol PP Pemkot Surabaya ini melakukan cabul sebanyak tujuh kali, dan temannya, Sunarto hanya melakukan sekali. (Tio)
Editor : Redaksi