Potretkota.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Abdul Munif akhirnya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dispora tahun 2017 yang merugikan negara Rp 918 juta.
Kepala Dinas Abdul Munif didalam ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya mengaku, tidak tau potongan fee proyek 10%. "Biasanya mereka yaitu kepala bidang hanya melapor setelah kegiatannya selesai, berjalan sukses, sesuai dengan ketentuan dan aman. Untuk mengenai hasil kegiatan, saya tidak pernah mendapatkan laporan secara detailnya. Saya hanya mendapatkan laporan jika kegiatan sudah dilaksanakan dan tidak ada kendala. Selebihnya saya tidak tau dan yang mengetahui Kabid masing- masing," katanya, Selasa (10/12/2019) sore.
Baca juga: Atlet Muda Balap Sepeda Berbagai Daerah Unjuk Prestasi di Macan Gunung Bromo Series 2
BERITA TERKAT: Akhirnya Ditahan Kejaksaan, Lilik Wijayati: Bajingan!
Sementara dua saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan yaitu Dwi dan Tri dari staf Inspektorat, Kabupaten Pasuruan menyatakan, bahwa nilai kerugian Rp 918 juta itu sudah termasuk potongan Rp 2 juta dan 10 persen.
Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
"Kami melakukan penghitungan tersebut dengan beberapa cara. Mulai dari klarifikasi langsung ke pihak yang berkaitan di internal Dispora dan penghitungan langsung kerugian negara," singkatnya Tri.
Seperti diketahui, Lilik Wijayati Budi Utami ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Dispora tahun 2017 lalu, sebesar Rp Rp 918.827.000. Tidak ingin dipenjara sendiri, tersangka pun nyanyi.
Baca juga: Pasca Viral, Wali Kota Pasuruan Janji Tambah Reward Atlet
Tersangka Lilik Wijayati Budi Utami saat in dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Mat)
Editor : Redaksi