Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari menuntut terdakwa Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhistia yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
JPU Bunari menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan dituntut 3 tahun 6 bulan Penjara.
Baca juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
"Untuk kedua terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan Penjara," kata JPU Bunari di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Mendengar tuntutan dari JPU terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Untuk diketahui pada awalnya sekitar bulan Juli 2017 terdakwa Jessie meminjam uang kepada korban Anna Susanti Tjandra sembari menangis untuk melunasi hutangnya. Alasannya, Jessie sering dianiaya suaminya.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Karena iba, korban Anna Susanti mentransfer sebanyak 25 kali ke rekening suami terdakwa (Erik bin Kurniawan) melelaui Nanik Andayani, dengan total Rp 15,2 miliar. Namun, saat ditagih, terdakwa memberikan beberapa cek fiktif. (Tio)
Editor : Redaksi