Polisi Tangkap Penikmat Sabu Gunawangsa

potretkota.com

Potretkota.com - Yeremia Davidson Constantine dan Mikhael Putra Pratama menjalani pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12/2019). Menurut saksi Ratno, keduanya ditangkap di Lobby Aptermen Gunawangsa Manyar Surabaya, saat membawa sabu berat 0,48 gram

"Dari keterangan terdakwa sabu beli di daerah Dupak Masigit dekat rel kereta api dari Iman (DPO)," katanya.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu

Atas keterangan saksi penangkap para terdakwa tidak membantah. Menurut terdakwa, sabu hendak dihisap dalam apartemen bersama seorang perempuan yang baru dikenal melalui sosial media. Namun, sebelum dihisap, kedua terdakwa tertangkap.

Baca juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu

Akibatnya, kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru