Potretkota.com - Winarsih, Staf Tata Usaha Administrasi Yayasan Pendidikan Widya Dharama Surabaya diputus bersalah sesuai dengan dakwaan JPU dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh ketua Majelis Hakim Sunarto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunarto, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Pengelapan berlanjut uang Yayasan senilai 1.984.728.500 sesuai dengan dakwaan JPU.
Baca juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
"Untuk terdakwa diputus bersalah dan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Sunarto di ruang Sari PN Surabaya, Kamis (20/2/2020).
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar juga menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Terpisah Mardono selalu pelapor mengatakan, terkait putusan tersebut sudah menerima. "Atas putusan tersebut sudah sesuai dan saya menerima," ujarnya.
Untuk diketahui pekara ini bermula saat Mardono melakukan pengecekan dan audit tutup buku tahun 2015 ada kejagalan dimana dana setoran uang yayasan kurang sekitar Rp 6 miliar. Kemudian Terdakwa dipanggil dan menyetorkan uang sekitar Rp 4 miliar (4.815.039.500) masih ada kekurangan Rp 2.161.032.500.
Baca juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Setelah pekara ini berjalan sudah ada upaya mediasi dan terdakwa sempat menyetorkan uang Rp 176.029.000. Atas perbuatan terdakwa Widya Dharama mengalami kerugaian Rp 1.984.728.500. (Tio)
Editor : Redaksi