Dwi Agus Mualudi Transaksi Narkoba di Rel KA Dupak

potretkota.com

Potretkota.com - Dwi Agus Maulidi, terdakwa kurir Sabu seberat 600 gram dan pil ekstasi 329 butir, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/3/2020). Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penakap yakni Edi anggota Polri.

Edi Menyampaikan, bahwa adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di depan rel kereta Api di Jalan Demak Surabaya. Terdakwa kemudian ditangkap di depan Kosnya di Jalan Pagerwojo Sidoarjo sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 buah plastik berisi sabu beratnya sekitar 600 gram dan dua plastik berisi pil ekstasi sebanyak 329 butir, dari keterangan terdakwa barang bukti tersebut berasal dari Fanny (DPO)," kata Edi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Yulisar.

Baca juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik

Saat Majelis Hakim menanyakan bagaimana keterangan saksi, terdakwa tidak membanahnya. "benar pak hakim,"ujar singkat, di ruang Kartika PN Surabaya.

Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Atas Perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru