Potretkota.com - Meski kalah dalam lelang Rusun Gunung Anyar yang menelan anggaran Rp 19,5 miliar, PT Mustika Persada Indah (MPI) ingin ikut andil menguras Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2020.
Hal tersebut dibuktikan adanya para pekerja yang mengaku dari pihak PT Mustika Persada Indah. Bebepa pekerja yang molor digaji seminggu mengaku, jika perusahan yang ada dikawasan Jalan Simo Gunung Barat Surabaya satu group dengan PT Tectonia Grandis, pemenang lelang lanjutan Rusun Gunung Anyar.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Ini satu group, PT Mustika Persada Indah dan PT Tectonia Grandis,” kata pekerja proyek yang namanya enggan di-online-kan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Agar dilihat satu group, papan proyek pemenang lelang ditambahi Kerjasama operasional, menjadi PT Tectonia Grandis KSO. Padahal, proyek Rusun Gunung Anyar murni dimenangkan oleh PT Tectonia Grandis tanpa embel-embel KSO. PT Mustika Persada Indah sendiri jadi peserta yang kalah tender dengan urutan peserta No 85.
Hasil penelusuran Potretkota.com, PT Mustika Persada Indah, berada di Jalan Simo Gunung Barat Surabaya. Karena satu alamat, tak heran jika perusahaan ini disebut-sebut dikelola oleh satu keluarga, yakni Teguh Hardiyanto (40) sebagai Komisaris, Trisna Hadijaya (35) selaku Direktur Utama dan Hendra Kristianto (25) jadi Wakil Direktur Utama.
PT Tectonia Grandis berkantor di Jalan Gayungsari Timur X No 2 Surabaya dikelola oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) Muhammad Amin (67), Komisaris Jeihan Ar Royan (27) dan Komisaris Utama Kemal Akbar (34). Jeihan Ar Royan dan Kemal Akbar memiliki alamat yang sama, di Jalan Semolowaru Tengah Surabaya.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Saat akan dikonfirmasi, baik Aba Amin sapaan akrab Muhammad Amin PT Tectonia Grandis maupun Trisna Hadijaya PT Mustika Persada Indah, memilih bungkam.
Perusahaan langganan Pemkot Surabaya ini bukan kali ini saja jadi sorotan. Beberapa tahun lalu, PT Tectonia Grandis mengerjakan proyek saluran air di Jl Kyai Tambak Deres senilai Rp 8,6 miliar juga asal-asalan.
Mendapati hal ini, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Robben Rico, yang jadi satuan kerja Rusun Gunung Anyar juga memilih menghindar dari pertanyaan. “Bapak tida ada,” kata salah satu petugas Linmas Pemkot Surabaya kepada Potretkota.com.
Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Bahkan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono saat dikonfirmasi diruang kerjanya, mengaku bukan kewenangannya sebagai wakil rakyat mengawasi proyek Rusun Gunung Anyar. “Langsung ke DPRKPCKTR saja,” singkatnya.
Pernyataan Adi Sutarwijono sangat bertenangan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Dalam Pasal 2 dijelaskan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD selain pembentukan Perda, juga termasuk anggaran dan pengawasan. (Qin/Tio)
Editor : Redaksi