Syamsul Bandrol Paket Visa Jamaah Haji Rp 215 Juta

potretkota.com

Potretkota.com - Ustadz Syamsul Maarif Bin Alm Abdul Rosyad diadili lantaran tipu Hasan Rp 215 juta untuk pengurusan Visa Haji, Selasa (21/4/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Fadhil mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP.

Menurut Hasan, sudah mendapatkan 6 calon jamaah haji dari PT Fahriyah Travel & Wisata, Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. Setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian visa diberikan terdakwa untuk mengurus jamaah haji.

Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

"Dari 6 visa yang diurus, 2 belum selesai. Uangnya dijanjikan hanya dikembalikan 2 minggu, tapi belum sampai sekarang," kata Hasan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Kelelahan dan Penyakit Penyerta Jadi Pemicu Tingginya Angka Kematian Jemaah Haji  

Atas keterangan saksi Hasan, terdakwa tidak membatah. "Untuk 1 orang saya kenakan 40 US dollar dan sudah diurus 4 saja, dan yang 2 belum," kata Syamsul Maarif melalui teleconference menambahkan uang saat ini belum bisa dikembalikan dikareana uang sudah setor ke Ahmad Riyafi.

Baca juga: PPIH Debarkasi Surabaya Berikan Layanan Khusus bagi Jemaah Lansia dan Pengguna Kursi Roda

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Hasan menghubungi terdakwa dan menanyakan soal tawaran untuk dapat menguruskan visa haji dengan pemberangkatan 6 (enam) calon Haji Plus atas nama Misurah Muhammad Hasan, Amariah Asmat Angsar, Mahfud Umar Zubaidah, Muhammad Hasan Nur Alam dan Nur Aisyah, bulan Agustus 2018. Terdakwa menyampaikan menyangupi bahwa visa dapat selesai bulan juli 2018. Namun, visa atas nama Misurah Muhammad Hasan dan Amariah Asmat tidak diurus. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru