Suhadak Penikmat Sabu Diputus Ringan Mikir-mikir

potretkota.com

Potretkota.com - Karena diputus ringan, Achmad Suhadak bin Hendro, warga Jalan Nyamplungan Surabaya, masih mikir-mikir. Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan, terdakwa Suhadak diputus ringan karena tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Majelis hakim memberikan putusan kepada terdakwa Achmad Suhadak dengan hukuman 3 tahun penjara," kata Hakim Ginting, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/4/2020).

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Putusan majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejari Tanjung Perak, yang memberikan tuntutan 4 tahun penjara. Melalui JPU Ugik Ramantyo, JPU I Gede Welly Pramana menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Achmad Suhadak ditangkap dirumahnya Selasa, 7 Januari 2020 pagi. Polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu sekitar 2,18 gram beserta pipet kacanya. Terdakwa mengaku membeli dan menikmati sabu bersama Fauzi bin Ruski (berkas terpisah) seharga 50 ribu.

Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru