Potretkota.com - Setelah ramai pemberitaan dugaan Korupsi proyek pengadaan 2,5 juta masker nilai Rp 7,5 miliar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, Senin (4/5/2020)
Keduanya dipanggil oleh Kejaksaan untuk klarifikasi soal pekerjaan masker yang diduga tidak tepat sasaran atau dimonopoli oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Harusnya proyek masker tersebut diberikan langsung ke pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Saat dikonfirmasi, Kepal Disperindag Kabupaten Pasuruan Edy Suwanto tidak membantah sudah diperiksa Kejaksaan soal masker corona. "Iya mas, saya dipanggil oleh Kejaksaan. Pemanggilan itu terkait masalah pengadaan masker," singkatnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Irvan Efendy memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, hanya untuk klarifikasi. "Ternyata UMKM dan Kepala dinas saat ini mengeluh kesulitan mendapat bahan kain yang diharapkan. Sebab agen kain yang ada di Surabaya tutup sejak di berlakukanya PSBB," ucapnya.
Selain itu terkait masalah oknum dewan yang diduga mendapat jatah proyek pengadaan masker, pihaknya belum menemukan titik terang. "Titik terangnya yaitu belum terbukti namanya tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Dan tidak mungkin anggota dewan mau mencantumkan namanya ke dalam kerjasama SPK tentang proyek pengadaan masker Corona. Kalau terbukti dan mengakibatkan kerugian uang negara, maka kami tindak tegas," jelasnya.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
BERITA TERKAIT: Anggota DPRD Pasuruan Ngejob Masker Rp 7,5 M?
Sebelumnya, dalam video berdurasi 25 detik beredar dikalangan wartawan, diakui Agus Suyanto Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, adalah dirinya. Menurutnya, saat itu hanya belajar sablon proyek pengadaan masker untuk menangkal virus corona senilai Rp 7,5 miliar.
"Saat itu memang saya sedang mencoba teknik menyetak (sablon) di rumah kakak. Percetakan sablon tersebut itu usaha milik kakak saya. Kebetulan saat itu kakak mendapat jasa menampung pekerjaan masker dari para penjahit (masker) sekitar rumah yang harus di cap logo Kabupaten Pasuruan," kata Agus Suyanto, Kamis (30/4/2020), didampingi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Agus Suyanto berdalih, tidak pernah meminta jatah atau menyuruh merekomendasi kepada Disperindag Kabupaten Pasuruan agar memberikan pekerjaan kepada orang pilihanya. "Jadi tidak benar jika nama saya disebut meminta jatah proyek masker," dalihnya.
Video yang beredar dikalangan wartawan, disebut Agus Suyanto dibuat keponakannya untuk mainan tik-tok. "Video saya diambil ketika keponakan saya sedang iseng-iseng mau bikin vidio tik-tok. Dan video tersebut sempat dibikin status whatsapp. Engga taunya malah beredar luas," keluh Agus. (Mat)
Editor : Redaksi