Saat Pandemi Warga Bulusari Demo Kejari

potretkota.com

Potretkota.com - Puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kamis (6/5/2020) pagi. Dalam aksinya mereka menuntut keadilan kepada Kejaksaan supaya tidak asal main panggil saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau perkara mantan Kades Yudoyono yang sudah di vonis oleh pengadilan Tipikor Surabaya.

Kordinator aksi Pujianto saat berorasi di depan gedung Kejari Bangil, meminta supaya Kejaksaan tidak asal main panggil orang sebagai saksi yang tidak tau apa-apa akar permasalahan kasus TPPU atau perkara mantan Kades Bulusari Yudoyono dan mantan BPD Bulusari Bambang yang sudah di vonis di pengadilan Tipikor. "Padahal kasus ini sudah selesai vonis, kenapa ada lagi," katanya

Baca juga: Pemerintah Putusan Masa Pandemi Menjadi Endemi

Pujianto merasa heran, sebab tiba-tiba 4 ada warga dipanggil Kejaksaan sebagai saksi atas kasus TPPU tanah kas desa di masa tahun 2013 sampai tahun 2017. "Padahal 4 orang tersebut tidak tau urusanya kasus TKD atau TPPU Bulusari. Karena zaman dulu sebelum TKD ada aktifitas pertambangan, 4 orang itu masih berstatus sekolah dan tidak tau apa-apa soal permasalahan TKD. Apalagi ke 4 orang itu tidak pernah bekerja di TKD dan tidak tau masalah TKD. Ke 4 orang yang dimaksud, sebagai saksi yaitu inisial NP, ST, AI, IM asal Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan yang satunya asal warga Desa Ngoro, Kecamatan Mojokerto," tambahnya.

Baca juga: PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1

Demo ini, menurut Pujianto bukan pesanan dari para saksi, melainkan atas dasar solidaritas sesama warga. "Terus terang aksi demo ini kami lakukan atas dasar solidaritas sesama warga. Sebab kami sebagai tetangga merasa terpanggil atas kekeliruan Kejaksaan salah panggil orang sebagai saksi. Dan kami takutnya, ketika 4 warga kami dipanggil jadi saksi dikriminalisasi. Untuk itu, kami minta keadilan kepada Kejaksaan supaya ke 4 orang tersebut dibebaskan dan jangan sampai ada panggilan," terangnya.

Sementara, Kasi intel Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan, Erfan Efendy mengatakan, aksi demo dilakukan warga Bulusari belum mengantongi izin dari aparat. Karena itu, pihaknya tidak menemui pendemo. "Izinnya tidak ada makanya kami tidak menemui pendemo. Sebelum menggelar aksi harusnya mereka mengantongi izin dulu atau paling tidak membuat oret-oretan (surat) pemberitahuan," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa BOP Bojonegoro Biayai Gratis 170 Duafa

Ditanya soal empat warga Bulusari dipanggil sebagai saksi. Erfan sebut hanya sebatas klarifikasi saja. "Ini masih tahap pengembangan oleh tim penyidik. Apakah masuk TPPU atau Tipikor," pungkas Erfan Efendy. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru