Jaksa tak Bisa Buktikan Dakwaan Primer

Bos Spamming Kartu Kredit Diputus 8 Bulan Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Hendra Kurniawan dan Prasetio, otak sekaligus bos pembobol kartu kredit beromzet miliaran rupiah oleh Ketua Hakim Yulisar hanya diputus hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini sekaligus jawaban Jaksa Penuntut Umum Novan Arinto yang menuntut kedua tedakwa 1 tahun penjara.

JPU menilai, Hendra Kurniawan dan Prasetio secara sah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain

"Untuk para terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU Novan Arinto di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5/2020).

Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan, kedua terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio terbukti dengan sengaja tanpa hak melawan hukum bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi untuk kejahatan.

Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Yulisar juga menambahkan, dakwaan primer JPU tidak terbukti. Karena itu, JPU menyatakan banding atas putusan Hendra Kurniawan dan Prasetio.

Untuk diketahui, dalam melancarkan aksinya, tedakwa mengajak tim domain, Hiskia Rendy Perkasa, Alen Setyo Pratama, Dwi Pangestu dan Denis Aldinata. Tim Developer, dengan anggota Hendro Mastriadji, David Zakaria dan Adit Ega Saputro. Tim Spammer, dengan anggota Ananda Eka Bachtiar alias Bogel dan Cakra Dahana Arya Wangsa. Tim Advertising, dengan anggota Mochamad Teguh Prabawa, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Ahmad Fahmi Mubarok, Muhammad Andhi Firmansyah dan Muhammad Shaifullah Nirwan. Sedangkan bagian programmer yaitu Yudi Maulana.

Baca juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong

Komplotan pembobol ini berkerja secara sistematis dan meraup keuangan sekitar USD 40.000 atau sekitar Rp 5 milar. Hasil kejahatan, dipakai terdakwa Hendra Kurniawan untuk keperluan pribadi, diantaranya untuk membeli mobil fortuner. Bahkan, tunanganya Novi pernah dikirimi uang sebesar Rp 100 juta. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru