Potretkota.com - Kasiyo, Sahroni, Bekti Santoso dan Iman Syafii menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2020). Mereka diadili karena mencuri lampu perusahan PT Sumber Makmur Bangkit.
Menurut Andre saksi korban, awalanya lampu dibawa Misno sopir truk Nopol L-9551-UN dari Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menuju pabrik kawasan Jalan Gedangan Sidoarjo. Karena lampu tidak sampai kantor, saksi bingung. "Barang muatan lampu merek Philips hilang satu kontener senilai Rp 750 juta," katanya.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Sementara, Misno saat video teleconference di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengaku, lampu impor dijual ke Madura Rp 150 juta. "Hasil pencurian saya dapat bagian Rp 5 juta saja," dalihnya.
Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Pernyataan Misno berbeda dengan surat dakwaan. Lampu 1 kontainer dijual ke penadah Madura bernama Anton dan Robert dengan harga Rp 130 juta. Uang sebanyak itu dibagi, Kasiyo Rp 2 juta, Sahroni Rp 25 juta, Bekti Santoso Rp 5 juta, Iman Syafii Rp 8 juta. Misno sendiri mendapat bagian Rp 88 juta. Sedangkan sisanya dibagikan DPO Ndung Rp 2 juta.
Baca juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Atas Perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 363 Ayat 4 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 378 KUHPidana. (Tio)
Editor : Redaksi