Faried Sebut Pemkot Surabaya tak Paham Surat Ijo

potretkota.com

Potretkota.com - Warga Surabaya yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) kembali datangi DPRD Kota Surabaya untuk menjelaskan RAPERDA Barang Milik Daerah (BMD) yang berkaitan dengan Surat Ijo di Komisi C.

Kedatangannya hari Senin (8/6/2020) kemarin menjelaskan hasil kajian Raperda BMD yang dilakukan P2TSIS. Hal itu, disampaikan Koordinator HR. M. Faried pada pewarta. Dari hasil kajian yang dilakukan oleh pakar, yang didatangkan dari tiga Perguruan Tinggi yaitu Unair, WK, dan Ubaya kemudian ditambah dari BPN.

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Hasil dari kajian Raperda BMD itu, kemudian disampaikan kepada Pansus yang diketua oleh Aning Rahmawati, wakil Komisi C. Melalui Faried, hasil kajian itu menemukan kelemahan Perda BMD terkait dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah atau BMD.

"Setelah dilakukan kajian secara mendalam, ada batang tubuh Perda BMD itu yang perlu disempurnakan, sejak dari ujung yaitu consideran, seperti yang disampaikan pak endung (ketua P2TSIS), melihat dari Considernya itu belum menyentuh pada subtansinya," kata Faried di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (8/6/2020).

Seharusnya, sambungnya dalam Consider itu ada pertimbangan filosofis dan yuridisnya. Bicara yuridis, terkait dengan dasar atau norma-norma hukum di dalamnya. Nah,menurut Faried, UU nomor 5 tahun 1960 UUPA tidak ditemukan sebagai considerasinya (pertimbangan) di situ.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

"Bicara kebijakan barang milik daerah, mau tidak mau bicara barang tetap yang tidak bergerak yaitu tanah. Bicara dengan tanah, yang belum saya lihat dalam Perda itu adalah dasar dan norma dasar yang berkaitan dengan tanah, yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria," sambung Faried.

Lebih lanjut, Faried mengatakan dari hasil kajian itu juga ditemukan tujuh pasal yang sangat esensial yang perlu dikritisi kekurangannya. Tidak hanya itu, Faried juga mengatakan selama 45 tahun, Pemkot tidak memahami masalah tanah ini.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Selain itu, Ketua P2TSIS, Endung Sutrisno mengatakan, sebenarnya terkait surat ijo ini untuk menjadi hak milik tidak perlu menunggu keputusan Pengadilan, cukup dengan keputusan dari pejabat yang bersamgkutan. "Tidak perlu menunggu keputusan pengadilan, bisa dari pejabat yang bersangkutan," ungkapnya.

Sedangkan, saat disinggung soal Wali Kota yang masa jabatannya akan berakhir, Endung menegaskan persoalan surat ijo ini masalah negara. "Di sini hanya masuk pada Perdanya. Sehingga perlu ada kajian Perda BMD yang memang dirasakan ada kekurangannya," pungkasnya. (Qin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru