PT Merak Jaya Beton di Pasuruan Tak Berizin

potretkota.com

Potretkota.com - Sebuah pabrik PT Merak Jaya Beton yang bergerak dalam bidang beton siap pakai (readymixed concrete) yang terletak di Desa Kaumanbaru, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga kuat tidak memiliki dokumen perijinan.

Awal diketahuinya, sejak warga setempat curiga pada pabrik itu dan sempat warga melakukan aksi unjuk rasa didepan perusahaan. Yang selanjutnya anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan turun lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak). Lalu diberi teguran serta peringatan oleh Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan. Namun sayangnya hingga kini pabrik beton tersebut tetap saja beroperasi pada, Minggu (14/6/2020)

Baca juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono menyatakan PT Merak Jaya Beton tersebut berlokasi diatas lahan perbatasan antara Sidoarjo dan Pasuruan. Namun perusahaan itu hanya memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sidoarjo. Sementara izin dari Pemkab Pasuruan tidak pernah dikeluarkan karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

Baca juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar

"Saya juga sempat melihat ke lokasi dan memang benar lahanya sebagian berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Melihat kejadian itu, kami meminta ke Satpol PP untuk menindaklanjutinya," kata Eko Suryono yang juga selaku anggota Fraksi Nadem.

Eko Suryono menambahkan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran harus dilakukan penindakan secara tegas."Setiap pelanggaran harus ada tindakan tegas. Jangan ada tebang pilih. Biar tidak ada lagi kejadian serupa yang melanggar terus menerus diwilayah Kabupaten Pasuruan," tandasnya.

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Merak Jaya Beton. "Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, bahkan sudah diberikan teguran hingga penutupan lokasi," singkatnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru