Kades Oro-oro Ombo Kulon Tipu Pengusaha Tambang

potretkota.com

Potretkota.com - Pengusaha tambang asal Surabaya melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ke Polisi. Kades dan BPD dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian uang sekitar Rp 400 juta.

Saat dikonfirmasi Potretkota.com, pengusaha tambang asal Surabaya Ferdian Adi Mulyo Mahendro mengaku, perkara ini sejak tahun 2017. "Kami ingin usaha tambang di Oro-oro Ombo Kulon. Tambang itu punya Saiful dan infonya disewakan. Setelah itu, kami cari kabar dan kenal anggota BPD setempat Hojin. Kemudian diajak ke Kepala Desa, lalu diterangkan. Setelah diterangkan Kades, kami minta berkas lahan tambang itu, biar jelas. Kemudian dipertemukan Saiful pemilik tambang utama. Akan tetapi ada sedikit kejanggalan yang Kades nya kurang terbuka soal riwayat lahan," katanya.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Meski demikian, pelapor Ferdian Adi Mulyo memaklumiya. "Karena ada perangkat dan Kades berani menjamin, akhirnya kami berani memberikan sejumlah uang itu. Uang itu kami berikan secara bertahap melalui tranfer atas nama Haryono dan ada yang tunai kwitansinya. Total uang yang kami keluarkan Rp 400 juta. Lambat tahun kami mau nambang dan alat berat kami turunkan. Akan tetapi dilarang oleh orang-orang setempat. Intinya kami tidak boleh nambang, padahal uang sudah saya berikan. Merasa tidak ada kepastian dan ditipu, akhirnya kami laporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372," terangnya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Sementara Anggota BPD Hojin mengatakan terkait jalan masuk ke tambang memang itu lahan dari warisan Bapak. "Tanah itu status eigendom dan kami punya suratnya. Soal yang dilaporkan Adi, kami kurang tau perkaranya, yang jelas waktu itu saya sebagai BPD dimintai tolong oleh Wain, kemudian dikenalkan ke Adi untuk membantu jalanya usaha lahan tambang. Setelah itu saya di kasih uang Rp 5 juta oleh Wain. Tidak tau itu uang apa? Kami hanya di kasih uang Rp 5 juta, selebihnya sudah tidak lagi," dalihnya.

Hojin juga menjelaskan, masalah Adi tidak boleh melakukan penambangan sama orang-orang di wilayah setempat alasan belum memenuhi administrasi lahan yang akan ditambang. "Jadi Adi di stop tidak boleh nambang. Untuk perkara Pak Kades yang dilaporkan Adi, saya kurang tau coba tanyakan langsung ke Kepala Desanya," tandasnya.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Sementara, Kades Oro-oro Ombo Kulon Haryono belum dapat dikonfirmasi. Meski demikian, Laporan polisi nomer : LPB/ 404/V/2020/UM/Jatim, diterima Polda Jatim 11 Mei 2020. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru