Potretkota.com - Soal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampaye (BK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, larang Pasangan Calon (Paslon) Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur tahun 2018, dan timnya bikin promosi bentuk Billboard.
"Ya kalo billboard tetap tidak boleh, jadi alat peraga yang dibolehkan ya yang kita fasilitasi maupun yang dicetak oleh paslon sesuai dengan ketentuan," terang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro pada Potretkota.com, saat ditemui usai acara media Gathering, di media center kantor KPU Jatim, Jl Tenggilis No 1 Surabaya, Senin (19/2/2018).
Baca juga: Petugas Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024 di Jawa Timur Bertambah Menjadi 5 Orang
Apabila hal itu terjadi, KPU akan menindak tegas untuk mencopot paksa. "Bisa dapat peringatan dari kita untuk mencopot itu, misalkan dalam 1x24 jam tidak dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkordinasi dengan satpol pp untuk melakukan penertiban," tegas Gogot.
Menurut Eko, APK yang hanya diperbolehkan ada 3 jenis yaitu baliho umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan untuk BK ada 4 model yaitu, flayer, taflet, liflet, dan poster.
Baca juga: 2 Petugas KPPS di Jatim Meninggal Dunia dan 7 Masuk Rumah Sakit
"APK dan BK itukan ada 2 model yang pertama difasilitasi oleh KPU. Yang kita bahas ini, yang difasilitasi oleh KPU. Sementara tim kampanye dan paslon itu masih boleh cetak lagi tambahan dengan jumlah APK 150�n BK jumlahnya 100% ," terang Gogot.
Lanjut Gogot, untuk desain promosi kita sepakati penjadwalan hari kamis. "Design APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU nanti akan kita bedakan designnya dengan yang dicetak sendiri oleh paslon. Dengan begitu memudakan KPU dan Bawas untuk melakukan kontrol. Apakah memang sudah sesuai designnya atau jumlahnya," paparnya.
Baca juga: Delegasi EVP dari 36 Negara Pantau Penghitungan Suara di Tingkat TPS
Saat ditanya soal mobil Branding, KPU belum bisa mengaturnya. "Didalam undang-undang maupun Peraturan KPU belum mengatur soal itu. Nantikan kita akan bikin kesepakatan bersama lebih lanjut," pungkas Gogot. (Am)
Editor : Redaksi