Masyarakat Minta Kejari Lanjutkan Perkara Dispora

potretkota.com

Potretkota.com - Sejumlah aktivis dari beberapa lembaga masyarakat yang ada di Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (24/6/2020) siang. Kedatangan mereka tentunya mendesak atau mempertanyakan kelanjutan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tahun 2017 yang merugikan negara Rp 918 juta. Karena selama ini Kasus tersebut terkesan tidak ada kelanjutan.

Salah satu aktivis Lujeng Sudarto meminta Kejaksaan agar jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum dalam kasus Dispora. "Yang jadi pertanyaan saya, majelis hakim Tipikor sempat memberikan rekomendasi bahwa penyidik diminta untuk membuka penyidikan baru, sebab kasus Dispora ini diduga kuat melibatkan banyak pihak, bukan hanya melibatkan satu terpidana LW saja. Kalau hakim sudah memberikan rekomendasi itu, saya kira hakim meyakini ada calon tersangka baru. Untuk itu, Kasus Diapora ini harus segera didalami, dan jangan sampai kasus ini berhenti sampai disini," katanya.

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Senada disampaikan Hartadi, pihaknya meyakini ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus Dispora ini. "Kami tidak yakin dalam kasus Dispora ini yang jadi tersangka hanya satu orang saja yaitu terpidana LW mantan Kabid Olahraga. Sebab terpidana LW sempat berulangkali menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini. Untuk itu kami ingin kasus ini harus ada tindak lanjut. Jangan sampai berhenti. Karena dalam kasus Dispora ini sudah merugikan negara. Saya meminta dan mendesak kejaksaan segera menyeret aktor lain dalam kasus Dispora tersebut," urainya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan, dalam kasus Dispora ini, pihaknya masih menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Selanjutnya keputusan dari MA ini akan dijadikan bahan penyidik untuk melakukan pendalaman. Jadi kami tunggu hasil putusan dari MA tersebut. Nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, kami masih menunggu kasus ini incraht lebih dulu," terangya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru