Potretkota.com - Drs. Ec. Nono Soepriyadi, M.M, dosen yang pernah mengajar Management Fakultas Ekonomi Bisnis di kampus kawasan Jalan Semolowaru Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Alasan dituntut ringan, JPU menilai terdakwa yang berusia 52 tahun ini sudah menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tuntutan ringan, Ketua Majelis Pujo Saksono menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata Pujo saat sidang online di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak
Untuk diketahui, Nono Soepriyadi ditangkap saksi Susandi Rusdianto dan saksi Idham Malik Shalasa anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu 14 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepada polisi, dosen yang pernah mengabdi dikampus kawasan Jalan Semolowaru Surabaya sekitar 25 tahun ini mengaku sabu urang lebih 0,37 gram ini dibeli dari DPO MBAK seharga Rp 400 ribu.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Akibatnya, terdakwa Nono Soepriyadi diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi