Potretkota.com - Karena nyabu diatas Perahu Layar Motor (PLM) Adila, Achmad Sukron dan Asda alias Ale jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut saksi penangkap Rudi Dwi Purwanto dan Hendra Yudha, kedua terdakwa Sukron dan Asda bisa ditangkap atas laporan masyarakat adanya pesta sabu di atas Perahu Layar Motor (PLM) Adila, yang bersandar di pelabuhan Kalimas Surabaya, 30 Mei 2020 lalu.
Baca juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan seperangkat alat hisap dan satu klip kosong dan satu klip sabu dan sisa sabu di pipet," kata saksi.
Baca juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa tertangkap diatas kapal. Namun terdakwa membantah meningalkan bekas sabu. "Tapi barang bukti dipipet tidak ada sabu," kilahnya.
Baca juga: Saksi Sebut APBS Awasi Langsung Pengerukan Kolam Pelabuhan
Kedua terdakwa juga mengaku, sudah menikmati baru-baru saja. "Saya beli dari teman dan sudah 3 kali," akunya. (Tio)
Editor : Redaksi