12 Hari Reskoba Polres Pasuruan Pamer 18 Tersangka

potretkota.com

Potretkota.com - Selama operasi tumpas semeru 2020 dalam kurun waktu 12 hari sejak 24 Agustus sampai dengan 04 September 2020, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil membekuk 18 orang tersangka, baik pengedar, pengguna narkoba.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat total 465,07 gram, pil extacy sebanyak 7 butir,” kata Waka Polres Kabupaten Pasuruan, Kompol Muhammad Harris didampingi Kasat Narkoba, AKP Sugeng Prayitno, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen 

Kini semua pelaku di jerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mat)

Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru