JPU Tuntut Notaris Devi Chisnawati 2 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Notaris Devi Chisnawati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dituntut hukuman 2 tahun penjara. JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Untuk terdakwa Devi Chisnawati dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Sabetania di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan baik secara lisan atau tertulis.

"Saya serahkan kepada penasehat hukum pak," ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Ngawi, Terdakwa Notaris Ngaku Tidak Ada yang Dirugikan 

Penasehat hukum terdakwa Malik minta waktu satu minggu untuk mengajukan pledio secara tertulis. "Minta waktu satu minggu yang mulia," timpalnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa sekitar bulan September 2019 terdakwa menelepon korban Parlindungan untuk dicairkan dana talangan dari Bank CIMB Niaga Surabaya Sebesar Rp 2 milair.

Baca juga: Direktur PT GFT Indonesia Investment 4 Kali Mangkir Dalam Persidangan Korupsi Ngawi

Karena percaya, Kemudian saksi Parlindungan menelpon saksi Novian Herbowo bahwa sudah ada Offering Letter (OL) lengkap dan asli serta dijamin dengan cek yang menurut terdakwa bertransaksi dengan OL aman karena proses sudah sesuai prosedur. Novian Herbowo lalu mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening terdakwa, karena ada keuntungan 5�ri jumlah pinjaman.

Kemudian, terdakwa meminjam langsung kepada Parlindungan sebanyak dua kali, yakni Rp 800 juta dan Rp 3.5 miliar. Kali ini, yang digunakan terdakwa untuk melakukan penipuan cek yakni Bank Jatim. Terdakwa menjanjikan keuntungan hinga batas yang disepakati pertengahan Maret 2020. Namun setelah ditelisik ke Bank Jatim, ternyata cek giro terdakwa tidak mencukupi. Karena itu, pelapor merugi Rp 4.3 miliar. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru