Berkas P21 di Kejari Surabaya Berubah P19

potretkota.com

Potretkota.com - Berkas Mardian Nastio yang dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berubah menjadi P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Hal ini disampaikan korban atau pelapor Mulyanto Wijaya.

"Pekara dari Jaksa Marsandi (sudah pindah di Kejari Sidoarjo) dilimpahkan ke Jaksa Samsu. Patut diduga Jaksa Samsu dan Kasi Pidum Kejari Surabaya mempermainkan hukum," kata Mulyanto kepada Potretkota.com, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Mulyanto menyebut, terjadinya pengembalian berkas ke Polrestabes Surabaya merupakan maladministrasi proses hukum. Kejari Surabaya terkesan mengulur waktu dan penangannya tidak profesional.

"Seperti pepetah hukum tajam kebawah tumpul keatas. Saya berharap dalam perkara ini harus ada kepastian hukum dan keadilan bagi saya yang merupakan korban sekaligus pelapor yang artinya tidak terombang-ambing dalam proses hukum," ujar Mulyanto.

Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

Berkas yang dimakud Mulyanto yakni, berawalan dari Putusan Pengadilan Pra-Peradilan tertanggal 6 Febuari 2017. Berkas kemudian dinyatkan P 21 Nomor B-160/M.5.10 /E KU.1/06/2020 tertanggal 16 Juni 2020 diganti menjadi P19, Nomor: B4/M.10.3/EOH.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020, perihal perkara pidana Pasal 263 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atas nama Mardian Nusatio. Karena itu Mulyanto Wijaya perkara ini ke Aswas Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, S.H, M.H saat dikonfirmasi melalui nomer selularnya memilih tidak berkomentar.

Baca juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

Sementara, Jaksa Samsu kepada wartawan membenarkan P21 berubah menjadi P19. Alasannya, dari pihak Kepolisian, tidak ada penyerahan tersangka. "Memang berkas perkara sudah P 21. Tapi tidak ada penyerahan tersangka dari penyidik, maka berkas dikembalikan. Kemudian penyidik mengirim kembali lagi, dianggap pengiriman baru. Jadi P21 yang kemaren sudah tidak berlaku lagi. Maka kita teliti kembali dan ada pentunjuk P19. Berarti dihitung berkas baru," pungkasnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru