Potretkota.com - MS (41) warga Jalan KH Sulaiman, Gedangan, Sidoarjo ditangkap anggota Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB. perempuan 41 tahun ini tertangkap karena jadi germo esek-esek di karaoke tempat kerjanya, Jalan Majapahit Sidoarjo.
"Setelah ada informasi dari masyarakat, anggota bergerak dan akhirnya menangkap pelaku saat berada di tempat karaoke," kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020) saat jumpa pers.
Baca juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Saat penggerebekan dan dilakukan penggeledahan di dalam room karaoke ditemukan ada dua LC (Ladies Escort) dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim. "Saat anggota tiba dilokasi langsung melakukan penggeledahan, waktu didalam room kita temukan ada dua orang wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," tambah AKBP Nasrun Pasaribu.
Baca juga: DPRD Kota Pasuruan Ancam Bubarkan Karaoke Berkedok Warung
Selain mucikari, beberapa barang bukti juga diamankan diantaranya, uang tunai Rp 1.4 juta, bill room, celana dalam wanita dan laki-laki serta beberapa pemandu lagu yang turut diamankan.
Baca juga: Karaoke Berkedok Warung di Pasuruan, Rifa'i Golkar: Ditulis saja
Akibat perbuatannya, polisi menjerat MS dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. (SA)
Editor : Redaksi