Potretkota.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan masih mendalami kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol. Sebab kasus tersebut melibatkan banyak pihak.
Diketahui sebelumnya, Kejari Bangil menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Bulusari, Yudoyono dan mantan BPD Bulusari Bambang Nuryanto. Keduanya dijebloskan penjara, karena melakukan pengerukan tanah kas desa dan menjualnya, sehingga merugikan uang negara nilai Rp 2,9 miliar.
Baca juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Tak lama kemudian, Kejari Bangil kembali menyeret dua tersangka Bos Besar yakni Kaji Samud asal Kecamatan Gempol dan Stefanus asal Surabaya. Keduanya juga dijebloskan penjara, karena ikut terlibat disebut mengambil keuntungan dari TKD Bulusari, sehingga merugikan uang negara senilai Rp 3,3 miliar.
Baca juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, untuk kasus pengerukan tanah kas desa Bulusari masih dilakukan pendalaman. Sejauh ini, pihaknya baru terfokus dua orang yang dijadikan tersangka. Dua orang tersebut tak lain bos tambang yaitu Kaji Samud dan Stefanus.
"Tentu saja, mereka diluar penanganan kasus TKD Bulusari sebelumnya. Di mana, dua bos tambang itu juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari, di seputar kasus Yudoyono, selaku mantan kepala desa dan Bambang Nuryanto, selaku mantan ketua BPD yang kini dijebloskan terlebih dahulu kepenjara," katanya.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Deny Saputra mengaku, meski ada tangkapan baru, bukan berarti peluang untuk memunculkan tersangka terhenti. "Mengingat, sangat dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat. Seperti dalam penanganan kasus mantan kepala desa Bulusari, Yudoyono. Dapat diketahui di dalam persidangan bahwasanya terungkap ada fakta lain. Di mana, ada pihak lain yang juga mengeruk keuntungan dengan menggali TKD Bulusari. Mereka adalah Kaji Samud dan Stefanus yang akhirnya juga dijebloskan ke penjara. Untuk itulah, soal kasus tanah kas desa Bulusari, masih kami dalami lagi. Yang jelas, kemungkinan ada tersangka lain," tambahnya. (Mat)
Editor : Redaksi