Potretkota.com - Arif Rianto bin Buang Supriadi oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, diputus bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu. Karena itu, terdakwa diganjar pidana selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara," kata Sutarno di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/1/2021) secara virtual.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Siska Christina yang sebelunya menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, menyatakan menerima. "Iya pak saya terima," timpal terdakwa.
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Untuk diketahui, Arif Rianto ditangkap anggota Polsek Sawahan Heru Subagio dan Dendik Wahyudi di Warkop Jalan Juwingan Surabaya, Selasa 18 Agustus 2020 sore. Saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika, selanjutnya saksi penagkap menuju kos terdakwa Jalan Juwingan Surabaya.
Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Dalam kos ditemukan 1 plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram (berat bersih 0,006 gram), pipet kaca, dan timbangan elektrik. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu dari Gojek (DPO) seharga Rp 200 ribu. (Tio)
Editor : Redaksi