Potretkota.com - Sejumlah warga tiga desa, diantaranya Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto, Kecamatan Beji, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Senin (11/1/2021)
Mereka datang bersama Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Wrati yang intinya meminta dewan untuk memenuhi sejumlah tuntutan diantaranya, minta dilakukanya pencabutan SE Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra (Agus Hariwibawa), penghentian pekerjaan pipanisasi, meminta DLH dan 5 perusahaan melakukan sosialisasi pipanisasi pada masyarakat 3 desa yaitu Desa Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto untuk melakukan kajian akademik didampingi Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD
"Selain itu merekomendasi pada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi beberapa oknum ASN dalam giat pipanisasi saluran limbah yang dimaksud," kata Henry Sulfianto Ketua Forum Das Wrati
Tokoh masyarakat Beji, Vicky Arianto, juga meminta Bupati Pasuruan segera cepat mengeluarkan surat keputusan dari Plt Asisten I. "Untuk itu setelah hearing dengan dewan, kami akan menunggu kabar selanjutnya atas rekomendasi yang dikirim oleh Dewan Komisi III ke Bupati Pasuruan," singkatnya.
Baca juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Sementara, Najib Setiawan selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan sangat mendukung aspirasi masyarakat. Pada dasarnya SE Plt Asisten 1 tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi warga tiga desa, utamanya Kedungringin. Pipanisasi saluran limbah disebut tidak sejalan dengan program Bupati Pasuruan yakni “Ayo Adus Kali”. "Sungai Wrati sendiri saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan airnya hitam legam serta berbau anyir," ucapnya.
Mendapati tuntutan serta keterangan yang disampaikan oleh perwakilan warga, anggota Komisi III DPRD Arifin, menyatakan sepakat dengan tujuh tuntutan dari Forum DAS Wrati dan perwakilan warga tiga desa.
Baca juga: Gabungan LSM Pasuruan Menyoal Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Senada disampaikan Ketua Komisi III Saifulloh Damanhuri, sangat sepakat apa yang jadi tuntutan warga. Hal ini setelah membaca tujuh tuntutan DAS Wrati dan mendengar keterangan perwakilan warga tiga desa. Komisi III akan membuat surat rekomendasi pada Bupati untuk mencabut SE Plt Asisten 1 dan menghentikan kegiatan pipanisasi atau semua tuntutan yang ada.
"Terkecuali, pada tuntutan poin 5 yang isinya merekomendasikan pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi sejumlah ASN terkait giat pipanisasi. Hal ini dikarenakan bukan menjadi kewenangan kami,” pungkas Saifulloh. (Mat)
Editor : Redaksi