Sejoli Sabu dan Ineks Cuma Diganjar 1 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Ana Robayati binti Sugiman dan Erdin Eka Edy Syahputra Bin Edy Triyono oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami diganjar hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun,” kata Ni Made Purnami di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Putusan ini lebih ringan, karena JPU Basuki Wiryawan dan JPU Darwis menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, kedua terdakwa Jumat 24 Juli 2020 berada di os Ana dan Erdin ingin mengkonsumsi sabu, sehingga Ana mengubungi Cecep (DPO) Mengunakan handpone Erdin memesan sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 600 ribu dengan cara patungan masing-masing Rp 300 ribu.

Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Kemudian sepakat narkoba diambil daerah jalan Pandingiling Surabaya. Untuk mengambil sabu dan saat bertemu Cecep juga memberikan 3 butir ineks yang harganya Rp 150 ribu. Untuk pembayaran bisa kemudian hari dikeranakan para terdakwa tidak bawah uang.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Reskoba Polda Jatim ada kos-kosan dipakai untuk mengkonsumsi Narkoba lalu ditandak lanjuti mendatangi kos di Jalan Banyu Urip Kidung Sawahan Surabaya.

Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Saat dilakukan pengeledahan terhadap Ana dan Erdin ditemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,83 gram,3 butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisapnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru