Potretkota.com - Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat 12 Maret 2021. Alasannya, Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi.
Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Baca juga: Warga dan LSM Demo Jalan Rusak Akibat Dumtruk Tambang Sirtu
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Baca juga: Penataan Izin Tambang Program Kerja KPK
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. “Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” katanya.
Baca juga: Portal Soroti Penambang Ilegal Desa Wonosunyo
Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menjelaskan pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. “Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” ungkapnya. (Hyu)
Editor : Redaksi