Potretkota.com - Kepala Hukum Korem 082/CPYJ, Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo memberikan pembekalan terhadap para prajurit dan PNS Kodim 0809/Kediri.
Penyuluhan itu, bertemakan harmonisasi keluarga untuk menunjang profesionalistas tugas. Disampaikan Kakumrem, terdapat 2 hal terpenting yang saat ini menjadi perhatian bagi Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Sosialisasi Layanan 110 di Balai Wartawan
“Pertama, pencegahan benturan antara TNI dengan Polri dan masyarakat. Kedua, permasalahan perceraian anggota,” kata Kakumrem dalam pembekalannya, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca juga: LPG 3 Kg Ngowos? Cara Mengatasi dan Bisa Ditukar Gratis
Banyaknya kasus perceraian, menurutnya dipicu berbagai permasalahan rumah tangga. Sebelumnya, dalam kasus perceraian pihak istri dapat secara langsung mengajuka gugatan cerai. Namun, saat ini telah diatur kembali melalui adanya surat telegram KSAD.
“ST itu berisikan jika mengajukan gugat cerai harus minta izin cerai agar dikirimkan ke KSAD melalui Aspers KSAD. Sudah bukan melalui pengadilan agama lagi,” jelasnya.
Baca juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
Ia menjelaskan jika permasalahan rumah tangga, biasanya dipicu hal sepele, terlebih pengaruh adanya media sosial. “Mayoritas kasus itu akibat kurang bijaknya menggunakan media sosial,” ungkapnya. (Sup/Hyu)
Editor : Redaksi