Potretkota.com - Muhammad Ridhoi diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dituduh mengikuti demo Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja Oktober 202 lalu. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Viki saksi dari Polda Jatim, saat sedang bertugas untuk pengamanan demo yang berada di Gedung Grahadi, terdakwa saat mengemudi mobil dan rombongan motor berjalan zig-zag. "Kami hentikan dikerenakan laju mobil dinilai berjalan terlalu cepat dan bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," katanya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Pernyataan tersebut kemudian disambut oleh Nabbilah Amir kuasa hukum terdakwa. Dengan bukti rekaman video, kemudian ditunjukkan kepada saksi. "Apakah saksi melihat terdakwa ini," ujarnya..
"Seingat saya ada baju dalaman warna kuning, kalau lihat wajahnya lupa, karena saat itu ada ratusan orang yang diamankan," timpal Viki, yang tidak tau jika terdakwa relawan Covid-19 karena tidak mengunakan artibut medis seperti pita, rompi.
Saksi lain dari Polda Jatim Budi Waluyo yang bertugas sebagai koordinator pengamanan menyapaikan, bahwa dirinya hanya memantau keadaan dan diperintahkan untuk mengikuti para pendemo. "Dan untuk terdakwa saya hanya melihat sepintas, saat tim dari Viki melakukan pengamanan pada beberapa orang," ungkapnya.
Budi Waluyo menambahkan, bahwa semua yang terlibat pengerusakan terhadap Fasilitas Umum (Fasum) seperti taman, tiang bendera dan pagar diamankan.
Atas keterangan saksi, terdakwa Ridhoi membatah. "Tidak benar, saya ditangkap dekat air mancur (depan gedung Grahadi)," jelas Ridhoi melalui sambungan vidio call di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Baca juga: Demo Gerakan Pemuda Demokrasi di Kantor Demokrat Jatim Batal
Sementara itu selepas sidang, Amrozi Surya Putra dan Nabbila Amir kuasa hukum terdakwa mengaku, banyak kejangalan dikerana kedua saksi tidak mengatui kliennya ditangkap. Saksi dinilai mengetahui dari baca berkas saja. Dikarenakan, terdakwa tidak melakukan pengerusakan Fasum dan sebagai relawan medis. "Muhammad Ridhoi terdaftar sebagai relawan Muhammadiyah Covid-19 Command Center Surabaya," akunya.
Untuk diketahui, berdasar surat dakwaan, terdakwa Muhammad Ridhoi dalam group WhatsApp KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jatim dituding membuat profokasi aksi penolakan RUU Cipta Kerja Oktober 202 lalu, dengan cara menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Ahli bahasa dari Unesa Andik Yulianto, S.S., M.Si berpendapat, bahwa kata dan kalimat dalam Wa Group KAMI Jatim yang ditulis oleh seseorang tersebut (Ridhoi) dapat mengarah pada terjadinya perkara yang berisi himbauan untuk turut atau mengikuti atau membantu secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan anarkis ataupun tidak mengindahkan peraturan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia dalam unjuk rasa tersebut.
Baca juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar
Sedangkan, Ahli Sosiologi Konflik Sdr. Novri Susan, S.Sos., MA., Ph. D berpendapat, bahwa komunikasi dengan pesan bahasa persuasif, imperatif dan deskriptif Mohammad Ridhoi berlaku untuk para anggota di dalam Grup Wa KAMI.
Para anggota Grup WA KAMI yang ikut dalam aksi demonstrasi berpotensi dipengaruhi melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang masuk kategori pidana. Berdasar pada chat Muhammad Ridhoi bisa ditemukan pada kalimat-kalimat berikut ini.
“Demo itu harus anarkis dan harus ada korban dan mengorbankan. Bakar tuh toko China, jarah mall sweping China dan rampas aset nya, jangan aparat di lawan. Kalau lawan aparat sama aja kita bodoh, aparat punya senjata nah kita punya apa kecuali ada bom Molotov itu baru betul”. (Tio)
Editor : Redaksi