Christian Rotra Setiawan Bawa 3 Ekstasi GTR

potretkota.com

Potretkota.com - Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah diserat ke Pengadilan lantaran membeli 3 butir ekstasi dari terdakwa lain, Sinta Nur Indah Sari seharga Rp 1.140.000. Hal itu diungkap dalam ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2021).

Menurut saksi penangkap Erik Riang Kusuma dari Polrestabes Surabaya, kedua terdakwa merupakan Target Operasi (TO) dari laporan masyarakat. Setelah tau keberadaan kedua terdakwa, November 2020 dilakukan penangkapan di Hotel wilayah Jalan Rungkut Industri Surabaya. Hasilnya, dari kedua terdakwa ditemukan 3 butir pil ekstasi yang didapat dari terdakwa Sinta.

Baca juga: Sejoli Bawa Sabu dan Ekstasi Dituntut 5 Tahun

"Atas informasinya tersebut kami juga melakukan Penangkapan terhadap Sinta Nur Indah Sari," kata Erik.

Baca juga: Pasutri Banyu Urip Dihukum 18 Tahun Penjara

Atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak membatah dan membenarkan keterangan saksi.

Baca juga: 12 Hari Reskoba Polres Pasuruan Pamer 18 Tersangka

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru