Hajar Suami, Joice Yulita Widjaja Dihukum Percobaan

potretkota.com

Potretkota.com - Dianggap sudah berdamai, Joice Yulita Widjaja yang hajar suaminya Lie Indra Muliaman, diganjar hukuman percobaan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama 2 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali dalam masa percobaan 3 bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Widarti, di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia

Dalam putusan, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi

JPU Ahmad Muzaki, yang sebelumnya menuntut terdakwa Joice Yulita Widjaja, dengan pidana selama 2 bulan penjara, hanya bisa pasrah.

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Rabu 13 Mei 2020, Joice Yulita Widjaja mendorong suaminya berinisial Lie Indra Muliaman hingga kepala terbentur tembok. Saat terjatuh, terdakwa menendang paha kanan dan kiri Lie Indra Muliaman. Tidak puas, terdakwa memukul bagian dada serta mencakar perelangan tangan kiri Lie Indra Muliaman. Penganiayaan tersebut menyebabkan kantong baju yang dikenakan Lie Indra Muliaman robek. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru