Potretkota.com - Jemmy Indarko dan Hendra Effendi diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gara-gara perkara sabu. Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendengarkan keterangan saksi terdakwa lain, Hanung Kano Wibowo bin Gus Suparno.
Hanung menyapaikan, bahwa kedua terdakwa setelah beli sabu darinya, kemudian dipakai bersama-sama. Dan biasanya, mereka (Jemmy dan Hendra) patungan Rp 100 ribuan. "Kalau bertiga bisanya pakai 2 poket yang mulia dan mereka sering pakai seminggu 2-3 kali," katanya, menyediakan sabu 8 poket seharga Rp 1,6 juta.
.
Saat disinggung oleh JPU berapa jumlah barang barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa Jemmy dan Hendra, Hanung mengaku hanya sedikit. "Ada 1 poket sabu sisa pakai, karana alat hisap sabu punya meraka sendiri," tambahnya.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatahnya.
Sementara, Jemmy dan Hendra menghadirkan saksi Dokter Muhammad Arifin, yang juga Dokter dari Rutan Medaeng. Menurutnya, kedua terdakwa merupakan pasiennya, yang dirawat sekitar bulan Desember 2020 lalu. Menurutnya, keduanya belum sempat mengurus assessmentnya keburu ketangakap polisi.
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
"Saat itu saya sarankan untuk dilakukan rehab, tau-tau mereka ditangakap. Dan saya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan," aku Arifin.
Berdasarkan surat dakawaan, terdakwa Jemmy Indarko dan Hendra Effendi saat dirumah Hanung Kano Wibowo, Jalan Jojoran Gang 3 Surabaya, ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021) subuh.
Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Dari tangkan Jemmy dan Hendra, polisi menemukan kurang lebih 0,30 gram sabu, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat kurang lebih 2,28 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi