Rehabilitasi Pasal 114 UU Narkotika

PNS Dishub Arif Trilaksana Jadi Pesakitan Ganja

potretkota.com

Potretkota.com - Arif Trilaksana Bin Mardiono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena menguasai ganja berat netto 1,018 gram dan 0,369 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa terdakwa yang tingal dikawasan Jalan Simorejo Surabaya ini dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Saksi penangkap Havid Kurniawan menjelaskan, penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus Nanang. Kemudian oleh polisi ditindaklanjuti pada bulan Desember 2020 dan terdakwa tertangkap di Tol Pasuruan. Dan saat pengeledahan, ditemukan 2 poket ganja di dalam tas.

"Dari keterangan terdakwa, ganja tersebut rencananya dipakai sendiri dan membelinya secara online," kata Havid di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (3/5/2021) menjelaskan, Arif Trilaksana tertangkap saat menjalankan tugas patroli.

Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Berdasarkan surat dakawaan, Selasa 17 Nopember 2020, terdaka membeli ganja diaplikasi online dengan sistem ranjau seberat 1,20 gram dan 0,56 gram. Tidak lama membeli ganja, terdakwa ditangkap Havid Kurniawan, Yopi Tria Prasetya dan anggota lain dari Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Polisi saat itu menemukan ganja yang disimpan dalam mobil Patroli Dishub dengan berat netto 1,018 gram dan 0,369 gram. Setelah dilab, ganja dalam plastik berisikan irisan daun, batang dan biji memiliki berat netto 0,709 gram.

Baca juga: Selama Empat Bulan Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Sabu 6.256,38 Gram

Selepas Sidang, Sulton penasehat hukum terdakwa Arif Trilaksana menyapaikan, bahwa kliennya saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Dr. IGN Gunadi S.P. spKJ (K) yang membuka praktek di Jalan Perak Timur Surabaya.

"Ia (terdakwa Arif Trilaksana datang empat kali pada bulan Oktober dan bulan November 2020 untuk menjalini pengobatan. Arif disini merupakan korban," dalihnya kepada Potretkota.com. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru