Potretkota.com - Arif Trilaksana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah secara melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dituntut 5 tahun Penjara dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan,"Kata JPU Nur Hayati sebagai Jaksa Pengganti, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Berdasarkan surat dakawaan, Selasa 17 Nopember 2020, terdaka membeli ganja diaplikasi online dengan sistem ranjau seberat 1,20 gram dan 0,56 gram. Tidak lama membeli ganja, terdakwa ditangkap Havid Kurniawan, Yopi Tria Prasetya dan anggota lain dari Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Polisi saat itu menemukan ganja yang disimpan dalam mobil Patroli Dishub dengan berat netto 1,018 gram dan 0,369 gram. Setelah dilab, ganja dalam plastik berisikan irisan daun, batang dan biji memiliki berat netto 0,709 gram. (Tio)
Editor : Redaksi